PT Rifan Financindo – Palembang – Pimpinan Allianz ditetapkan sebagai tersangka baru-baru ini. Pimpinan perusahaan asuransi jiwa ini karena dianggap mempersulit klaim pencairan dana yang dilakukan oleh salah satu nasabah.
Pengamat Institute for Development of Economic and Finance (Indef) Bhima Yudhistira mengatakan kasus yang dialami oleh Allianz merupakan salah satu dari ribuan kasus yang terjadi. Perusahaan asuransi, seperti Allianz seringkali sengaja membuat sulit prosedur klaim nasabah, sehingga biaya perawatan tidak mudah diganti oleh nasabah.
Menurut Bhima, perusahaan asuransi perlu melakukan hal tersebut untuk mengatur cashflow dari perusahaannya. Karena dalam periode tiga tahun belakangan, bisnis asuransi mengalami penurunan laba dan pertumbuhan premi yang rendah.
“Bisnis asuransi dalam tiga tahun terakhir memang mengalami penurunan laba dan pertumbuhan premi juga rendah. Apalagi sejak ada BPJS Kesehatan,” jelasnya.
Selain itu lanjut Bhima, pengawasan dari pemerintah dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga masih sangat lemah. Sehingga banyak perusahaan asuransi mengambil keuntungan dengan mempersulit proses klaim nasabah.
“Memang hak-hak nasabah untuk klaim sengaja dipersulit atau tidak sesuai kontrak awal. Ini celah yang dimanfaatkan ketika pengawasan otoritas lemah. Tujuannya agar banyak yang masuk ke perusahaan tapi keluarnya dipersulit agar dana yang mengendap jadi lebih besar. Dari dana mengendap tersebut bisa diputar oleh asuransi menjadi investasi,” jelasnya.
(wdi)
Sumber : Okezone
PT Rifan Financindo
No comments